Pengusaha Teh Prendjak Terjerat Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah, Begini Kronologinya

Teh Prendjak
Sumber :

Selanjutnya, kata Randy, hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan sama sekali tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati. 

Meskipun, kata Randy sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha.

"Bandi juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut," katanya. 

"Padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum di sana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan," jelas Randy. 

Berdasarkan hal tersebut, kata Randy, pihak Yayasan Giri Buddha sudah melayangkan surat somasi kepada Bandi. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ditanggapi.

“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka, " Sebut Randy. 

Menurut Randy, pihaknya yakin terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi.