Masuk Hari Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Banten Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Sumber :
  • Bawaslu Banten

Jika hal itu dilanggar, bakal dikenakan sangsi sesuai peraturan yang sudah ditetapkan. Bawaslu berharap semua pihak dapat mentaati aturan sehingga dapat menjaga kondusifitas pemilu 2024.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," jelasnya.