Pembunuhan Sadis di Pandeglang Terungkap, Pelaku Tetangga Korban yang Kepepet Punya Utang
- Ist
Banten.Viva.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 10 Februari 2024.
Pelaku berinisial S (19) alias Ate merupakan warga Desa Kadubelang atau tetangga korban. S tega menghabisi nyawa SF (28) menggunakan sebilah pisau karena gelap mata kepepet utang Rp300 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, usai kejadian pihaknya langsung meminta keterangan serta memeriksa kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang, Banten.
"Pelaku sempat terlacak menggunakan alat ITE terlacak di daerah Bekasi dan pada saat tim Opsnal di jalan tol melakukan pelacakan kembali ternyata pelaku sudah arah kembali ke arah Serang dan pelaku ditangkap di daerah Kemang Kota Serang," kata Zhia.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas dari polisi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan polisi guna mengungkap motif yang mendasari perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket, sebilah pisau, sendal dan handphone milik korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Sebelumnya SF ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam warung miliknya pada Jumat 9 Februari 2024. Dia ditemukan warga yang hendak berbelanja
Banten.Viva.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pelaku pembunuhan sadis pemilik warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 10 Februari 2024.
Pelaku berinisial S (19) alias Ate merupakan warga Desa Kadubelang atau tetangga korban. S tega menghabisi nyawa SF (28) menggunakan sebilah pisau karena gelap mata kepepet utang Rp300 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengatakan, usai kejadian pihaknya langsung meminta keterangan serta memeriksa kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Serang, Banten.
"Pelaku sempat terlacak menggunakan alat ITE terlacak di daerah Bekasi dan pada saat tim Opsnal di jalan tol melakukan pelacakan kembali ternyata pelaku sudah arah kembali ke arah Serang dan pelaku ditangkap di daerah Kemang Kota Serang," kata Zhia.
Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas dari polisi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan polisi guna mengungkap motif yang mendasari perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jaket, sebilah pisau, sendal dan handphone milik korban. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang.
"Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yakni pasal 380 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Sebelumnya SF ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam warung miliknya pada Jumat 9 Februari 2024. Dia ditemukan warga yang hendak berbelanja