Bagi-bagi Sembako Sambil Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu
Sabtu, 3 Februari 2024 - 19:00 WIB
Sumber :
"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.
Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.
"Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain," ujarnya.
"Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya