Bagi-bagi Sembako Sambil Pose Dua Jari, Kades di Kabupaten Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Kades di Kabupaten Serang pose dua jari.
Sumber :

Banten.viva.co.id –Bagi-bagi sembako sambil pose dua jari dengan memegang striker bergambar Prabowo-Gibran Kepala Desa (kades) di Kabupaten Serang dilaporkan ke Bawaslu.

Kades yang dilaporkan ke Bawaslu itu berasal dari Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, bernama Syarif Hidayatullah

Syarif sapaan akrabnya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang lantaran kegep tenagah berpose dua jari sambil memegang stiker bergambar paslon 02 Prabowo-Gibran.

Pose dua jari yang dilakukan kades tersebut dilakukan usai kegiatan pembagian sembako kepada para RT/RW pada 21 Januari 2024 lalu.

Dari foto yang beredar nampak Syarif yang memakai baju biru, dengan pedenya melakukan pose dua jari sambil memegang striker bergambar Prabowo-Gibran.

Warga Anyer, Rahmatullah mengatakan, pelaporan terhadap Syarif Hidayatullah dilakukan lantaran dirinya menemukan ada pelanggaran netralitas kepala desa yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok tersebut.

"Informasinya, foto kades bersama warga sambil mengacungkan 2 jari dan memegang stiker paslon itu dilakukan setelah berkumpul dengan RT/RW di rumah kades," katanya. 

"Foto itu dishare ke grup-grup Whatsapp, sehingga menyebar dan turut disebarkan warga lain," kata Rahmat, Sabtu 3 Februari 2024. 

Menurutnya, sikap tidak netral yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok merupakan pelanggaran fatal dan masuk ke dalam delik pidana lantaran dilakukan saat memasuki tahapan kampanye.

"Jelas ini pelanggaran fatal yang disengaja, harusnya masuk delik pidana. Apalagi kades adalah bagian dari aparatur pemerintah," ujarnya.

Untuk itu, ia pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk segera menindaklanjuti laporan yang dibuatnya agar menjadi peringatan kepada semua aparat pemerintah untuk tetap bersikap netral dalam Pemilu 2024 ini.

"Harus ditindak segera, dan saya percayakan proses selanjutnya ke Bawaslu Kabupaten Serang," ucap Rahmat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Kosambironyok.

Menurutnya, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran terkait hal itu, termasuk akan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

"3 hari untuk melakukan konfirmasi awal, ke lapangan, setelah itu ada pemanggilan-pemanggilan. Ya kurang lebih dalam Minggu ini (akan dilakukan pemanggilan)," kata Furqon.

Tak hanya itu, disampaikan Furqon, pihaknya akan melakukan kajian bersama Gakkumdu secara formil dan materiil berdasarkan hasil temuan bukti-bukti di lapangan untuk menentukan nasib Kades Kosambironyok.

"Kalau dikajian didapatkan ada unsur pidana, maka kita akan pidana, tapi kalau di situ ada unsur hal-hal lain berarti sesuai perundang-undang lain," ujarnya. 

"Kalau mengacu ke undang-undang nomor 7 taun 2017, itu bisa dipidana, ancaman terberatnya pidana 1 tahun dan denda Rp12 juta," tandasnya