Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi
- Pixabay/Pexels
Banten.viva.co.id –Berpotensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp22,5 milyar, Ditjen Minerba diminta menolak pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi.
PT Sumber Rejeki Ekonomi adalah perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pertimbangan lainnya, Pangestu Hari Kosasih, Direktur dan pemilik 99 persen saham PT Sumber Rejeki Ekonomi, berdasarkan Akte No 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya, SH, M.Kn di Kota Malang tanggal 14 Maret 2023.
Pangestu Hari Kosasih itu potential suspect mejadi tersangka dalam kasus pidana pencaplokan tambang PT Skyland Energi Power.
Dimana dia melakukan modus pemalsuan akte, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tertanggal 19 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin kepada wartawan di Jakarta 2 Februari 2024.
“Kasus ini merupakan praktek mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual-jual nama Nahdlatul Ulama untuk mengintimidasi pejabat termasuk dilingkungan Minerba," katanya.
"Sedangkan di Bareskrim Polri, ia telah memperalat Bendahara Umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana," kata Saefudin.
Dikatakan Saefudin ebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), sebagaimana LP No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama Pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api).
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021.
Saefudin menjelaskan, terkait perkara korupsi, bermula ketika pada tanggal 30 Agustus 2013, PT Sumber Rejeki Ekonomi menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT PLN Batubara.
Perjanjian dengan Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metric ton, dengan harga Rp. 388.000,- per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan.
Perjanjian itu dilakukan berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT. Sumber Rejeki Ekonomi. Setelah.
PT PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp15.900.000.000,- kepada sebagai uang muka.
Hal itu sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 04 September 2013, dan senilai Rp11.945.239.017,-, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor:015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014.
Akan tetapi PT Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan mensupply batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga negara dalam hal ini PT. PLN Batubara dirugikan sebesar Rp15.721.300.310,- dan berpotensi menjadi perkara korupsi.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Akte Sugeng Purnawan, SH di Kab. Bogor.
Keduanya menyuruh untuk membuat akte No 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang didalamnya terdapat keterangan palsu yang pada pokoknya dinyatakan, Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Skyland Energy Power No 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2012.
Dimana akta itu sendiri telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015. Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akte nomor 29 tersebut.
“Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulangkali dilakukan,” tukasnya.