Wow, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup Pemkot, Tapi Belum Dibongkar
- Pixabay
Aspirasi masyarakat itu diiantaranya hiburan malam, penerangan jalan dan aktivitas anak jalanan.
"Dua diantaranya sudah kita lakukan dan tinggal satu lagi kita akan tuntaskan,” lanjutnya.
Ia juga mempertegas jika terdapat salah satu pengusaha yang bandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang
“Ini kalau buka lagi kita harus taat kedalam peraturan perundang-undangan, bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun kurungan,” tegas Yedi.
Ia juga menjelaskan mengapa Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu tidak dilakukannya pembongkaran terhadap tempat usaha tersebut,
“Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari akan kita bongkar jika masih bandel,” jelas Yedi.
“Adapun izin usahanya itu awalnya restoran, namun disalah gunakan menjadi tempat hiburan malam," sambungnya.