Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi
“Dalam proses akusisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi,” kata Rudy.
Rudy menilai dalam proses akuisisi, PT BA menyediakan dana sebesar Rp 48 miliar untuk injeksi modal yang digunakan untuk revitalisasi peralatan PT SBS.
Sementara itu, untuk Saksi kedua yang dihadirkan Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR mengatakan KJPP RSR hanya melakukan kajian tetapi tidak memberikan rekomendasi.
“Kami hanya melakukan kajian dan penilaian aset tetapi tidak memberikan rekomendasi soal akuisis PT SBS” kata Rudi.
Sementara itu Penasehat Hukum keempat penandatanganan, Gunadi Wibakso menilai jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah ketika menyamai apa yang dilakukan oleh PT BA Tbk sebagai akuisisi murni.
Gunadi menjelaskan anggapan kepemilikan saham 95 persen yang dipegang PT BMI akan menjadi PT BA.
"Penuntut umum belum paham akuisisi dan investasi, yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya adalah akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi tapi investasi belum tentu akuisisi," katanya.