Di Persidangan Eks Direktur PT BMI Sebut Akusisi PT SBS Menguntungkan dan Menaikan Laba
Banten.viva.co.id –Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), Senin 8 Januari 2024 kembali digelar.
Pada persidangan yang dpimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi menghadirkan langsung kelima terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun untuk kelima terdakwa tersebut yaitu, Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PT BA) Milawarma, Mantan Analisis Bisnis Madya PT BA serta wakil Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Nurtimah Tobing.
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum d akusisi PT BA.
Pada saat persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan saksi yakni mantan komisaris PT BMI Suherman.
Dia juga mantan Direktur Utama PT BMI serta pernah menjabat sebagai senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA.
Suherman dengan gamblang menjelaskan bahwa pada saat dia menjabat komisaris PT BMI, waktu itu, dia diajukan berkas rencana pengambil alihan saham PT SBS, tujuanya untuk dijadikan anak perusahaan PT BA.