Bawaslu Banten Temukan 12 Ribu APK Melanggar Aturan
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan pelanggaran penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Banten.
Dari data Bawaslu Banten, ada 12 ribu APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Pemasangan APK yang melanggar masih ditemuka di jalan protokol, pohon, hingga tiang listrik.
Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengaku, sudah menyampaikan instruksi untuk mengidentifikasi dan mendata APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi.
"Setelah disampaikan himbauan ke peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan regulasi dari beberapa memang hasil pengawasan Bawaslu kaitan dengan APK ini masih banyak sekali APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi," ucapnya.
Ajat menjelaskan, APK banyak dipasang di jalan protokol, kemudian juga dipasang di pepohonan, tiang listrik dan di tempat-tempat lainnya.
"Setelah melakukan pendataan kemudian juga melakukan himbauan tentu harus ada tindakan yang nyata," kata Ajat Munajat di Plaza Aspirasi KP3B Provinsi Banten.
Kata Ajat, untuk melakukan proses penindakan tersebut Bawaslu melakukan koordinasi dengan satpol PP di tingkat Kabupaten Kota.
"Semua proses penertiban yang berjalan itu pasti melibatkan atau praktik juga dengan Bawaslu di semua tingkatan kabupaten kota," jelasnya.
Hal tersebut, kata Ajat, harus ditangani bersama tapi proses-proses tersebut berjalan bukan satu atau dua kali untuk proses penertiban.
"Memang proses penanganannya ini harus dilakukan secara bersama-sama, sejauh ini yang saya lihat koordinasinya antara Bawaslu dengan satpol PP di tingkat kabupaten kota juga di provinsi sejauh ini relatif baik," paparnya.
Ajat menegaskan upaya pencegahan di wilayah administrasi terus dilakukan. Selain penertiban APK, netralitas ASN juga terus diawasi Bawaslu.
Apalagi netralitas ASN di Banten berada pada peringkat 3 nasional pada indeks kerawanan pemilu.
"Ini tentu menjadi fokus Bawaslu termasuk pejabat kepala daerah karena mereka termasuk aparatur sipil negara maka Bawaslu juga menghimbau kepada semua pejabat daerah khususnya di Banten agar netral dalam pelaksanaan pemilu," ungkapnya.
Selanjutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN karena tidak netral dalam pemilu, kata Ajat, hal tersebut juga diberlakukan tidak hanya pejabat daerah tetapi kepada kepala Dinas, Camat, kepala desa tentu Bawaslu akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan regulasi.
"ASN itu kita temukan di kabupaten Pandeglang dan proses nya sudah di lakukan dan surat dari Bawaslu juga sudah di layangkan ke KASN," katanya
"Apalagi potensi pelanggaran ASN di Banten berada di posisi ke tiga, pada posisi pemilu, karena regulasi ASN melarang kemudian di undang-undang ASN juga tidak boleh mengikuti kampanye baik itu sebagai peserta atau penyelenggara kampanye," tandasnya
Banten.Viva.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menemukan pelanggaran penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Banten.
Dari data Bawaslu Banten, ada 12 ribu APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten. Pemasangan APK yang melanggar masih ditemuka di jalan protokol, pohon, hingga tiang listrik.
Komisioner Bawaslu Banten, Ajat Munajat mengaku, sudah menyampaikan instruksi untuk mengidentifikasi dan mendata APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi.
"Setelah disampaikan himbauan ke peserta pemilu untuk memasang APK sesuai dengan regulasi dari beberapa memang hasil pengawasan Bawaslu kaitan dengan APK ini masih banyak sekali APK yang dipasang tidak sesuai dengan regulasi," ucapnya.
Ajat menjelaskan, APK banyak dipasang di jalan protokol, kemudian juga dipasang di pepohonan, tiang listrik dan di tempat-tempat lainnya.
"Setelah melakukan pendataan kemudian juga melakukan himbauan tentu harus ada tindakan yang nyata," kata Ajat Munajat di Plaza Aspirasi KP3B Provinsi Banten.
Kata Ajat, untuk melakukan proses penindakan tersebut Bawaslu melakukan koordinasi dengan satpol PP di tingkat Kabupaten Kota.
"Semua proses penertiban yang berjalan itu pasti melibatkan atau praktik juga dengan Bawaslu di semua tingkatan kabupaten kota," jelasnya.
Hal tersebut, kata Ajat, harus ditangani bersama tapi proses-proses tersebut berjalan bukan satu atau dua kali untuk proses penertiban.
"Memang proses penanganannya ini harus dilakukan secara bersama-sama, sejauh ini yang saya lihat koordinasinya antara Bawaslu dengan satpol PP di tingkat kabupaten kota juga di provinsi sejauh ini relatif baik," paparnya.
Ajat menegaskan upaya pencegahan di wilayah administrasi terus dilakukan. Selain penertiban APK, netralitas ASN juga terus diawasi Bawaslu.
Apalagi netralitas ASN di Banten berada pada peringkat 3 nasional pada indeks kerawanan pemilu.
"Ini tentu menjadi fokus Bawaslu termasuk pejabat kepala daerah karena mereka termasuk aparatur sipil negara maka Bawaslu juga menghimbau kepada semua pejabat daerah khususnya di Banten agar netral dalam pelaksanaan pemilu," ungkapnya.
Selanjutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan ASN karena tidak netral dalam pemilu, kata Ajat, hal tersebut juga diberlakukan tidak hanya pejabat daerah tetapi kepada kepala Dinas, Camat, kepala desa tentu Bawaslu akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan regulasi.
"ASN itu kita temukan di kabupaten Pandeglang dan proses nya sudah di lakukan dan surat dari Bawaslu juga sudah di layangkan ke KASN," katanya
"Apalagi potensi pelanggaran ASN di Banten berada di posisi ke tiga, pada posisi pemilu, karena regulasi ASN melarang kemudian di undang-undang ASN juga tidak boleh mengikuti kampanye baik itu sebagai peserta atau penyelenggara kampanye," tandasnya