Aktivis Ingatkan Jamwas Tegur JPU di Kejati Sumsel Diduga Keliru Tangani Akusisi PT SBS

Ketua DPD PEKA Sumsel, Ki Edi Soesilo
Sumber :

"Selain profesional, Jaksa juga harus mempunyai hati nurani dan kepekaan dalam setiap menangani perkara. Jangan serampangan dalam melakukan dakwaan apa lagi keliru dalam melakukan dakwaan, " ucap Ki Edi yang juga pernah menjabat sebagai Sekjen LMND periode 2011-2014 tersebut. 

Aktivis pergerakan Sumsel tersebut menjelaskan bahwa kasus dugaan kekeliruan dakwaan seperti yang dilakukan oleh JPU di Kejati Sumsel semoga tak terjadi lagi untuk di daerah lain. 

Karena, kata Edi hal tersebut bisa merugikan orang lain dan bisa menjadi citra buruk untuk institusi korp adhyaksa yang kita cintai ini. 

"Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan harus melakukan mengevaluasi kinerja atau teguran kepada JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan kekeliruan saat mengajukan dakwaan keempat orang diduga melakukan korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA). Semoga kekeliruan dakwaan ini tak terulang kembali demi tegaknya supermasi hukum, " jelas Ki Edi. 

Selain itu, Ki Edi juga mengingatkan kepada Hakim di Pengadilan Tipokor Palembang Kelas I A Khusus untuk tidak abu-abu dalam memutuskan perkara ini. Kata Edi, hakim harus cermat dan teliti dalam memutus perkara ini bahwa terdakwa bersalah atau tidaknya dalam perkara tersebut. 

"Hakim harus tegas dan adil, publik melihat dan menyaksikan apa yang mereka putuskan termasuk sudah viralnya dibeberapa media, " tutur Edi. 

Untuk diketahui, ke empat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan merugikan negara.