Bertindak Onar, 27 WN Sri Lanka Dideportasi Imigrasi Tangerang
Selasa, 19 Desember 2023 - 20:32 WIB
Sumber :
- Sherly / viva
"Atas pelanggaran yang mereka lakukan ini, kita lakukan deportasi dan penangkalan,".
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha mengatakan, selain 27 WNA tersebut, pihaknya pun telah melakukan tindak keimigrasian pada 100 WNA lainnya.
"Tindak keimigrasian ini tidak hanya kita lakukan pada 27 WNA. Tapi ada 100 WNA lainnya dengan periode Januari, sampai Desember 2023 ini yang mayoritas WN Cina," ungkapnya.