Oknum Pegawai Pemkab Serang Tipu Pengusaha, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala!
- Google Image
"Karena pelaku menyerehakan SPK pada korban akhirnya korban mengeluarkan uang 500 juta untuk proyek tersebut. Namun, setelah diklarifikasi ke yang berwenang ternyata pekerjaan itu tidak pernah ada," katanya.
Sehingga Febby memastikan bahwa SPK yang ditunjukan pelaku pada MP merupakan SPK fiktif yang dibuat secara pribadi, tanpa sepengetahuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.
"Nama yang ada di SPK setelah kita cek bahwa mereka tidak pernah tandatangan SPK tersebut. Sehingga kami pastikan bawa SPK itu adalah fiktif," jelasnya.
Febby menyebutkan, sudah menetapkan pelaku NN sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tetapi, NN belum ditahan di Polresta Serang Kota, karena kepolisian akan melakukan panggilan lebih dulu.
"Awal Desember kami melakukan gelar penetapan tersangka terhadap saudari NN atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 juncto 372 KUH Pidana," pungkasnya.