Oknum Pegawai Pemkab Serang Tipu Pengusaha, Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Ilustrasi anggota kepolisian yang sedang bertugas
Sumber :
  • Google Image

Banten.Viva.co.id - Pengusaha berinisial MP (27) warga Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penipuan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang. Akibatnya, MP mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

MP ditipu oleh NN (28) yang merupakan pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Serang. NN pun dipecat begitu kasus ini mencuat ke publik, setelah dilaporkan MP ke Polresta Serang Kota.

Kasus penipuan pada MP masih ditangai penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiswa penipuan tersebut terjadi pasa julan Juni 2023, saat NN masih aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Serang.

"Korban mengalami kerugian sebesar 500 juta karena tertipu oleh saudari NN," ujar Febby, Kamis (7/12/2023).

Febby mengungkapkan, modus NN melakukan penipuan dengan cara menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dua proyek di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten pada MP, untuk meminjam modal pekerjaa proyek tersebut.

Proyek yang tercantum dalam SPK tersebut adalah proyek pemeliharaan rumah dinas kepala daerah senilai Rp 340 juta di Pemerintah Provinsi Banten dan SPK pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

"Karena pelaku menyerehakan SPK pada korban akhirnya korban mengeluarkan uang 500 juta untuk proyek tersebut. Namun, setelah diklarifikasi ke yang berwenang ternyata pekerjaan itu tidak pernah ada," katanya.

Sehingga Febby memastikan bahwa SPK yang ditunjukan pelaku pada MP merupakan SPK fiktif yang dibuat secara pribadi, tanpa sepengetahuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.

"Nama yang ada di SPK setelah kita cek bahwa mereka tidak pernah tandatangan SPK tersebut. Sehingga kami pastikan bawa SPK itu adalah fiktif," jelasnya.

Febby menyebutkan, sudah menetapkan pelaku NN sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tetapi, NN belum ditahan di Polresta Serang Kota, karena kepolisian akan melakukan panggilan lebih dulu.

"Awal Desember kami melakukan gelar penetapan tersangka terhadap saudari NN atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 juncto 372 KUH Pidana," pungkasnya

Banten.Viva.co.id - Pengusaha berinisial MP (27) warga Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi korban penipuan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang. Akibatnya, MP mengalami kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

MP ditipu oleh NN (28) yang merupakan pegawai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Serang. NN pun dipecat begitu kasus ini mencuat ke publik, setelah dilaporkan MP ke Polresta Serang Kota.

Kasus penipuan pada MP masih ditangai penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengungkapkan, peristiswa penipuan tersebut terjadi pasa julan Juni 2023, saat NN masih aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Serang.

"Korban mengalami kerugian sebesar 500 juta karena tertipu oleh saudari NN," ujar Febby, Kamis (7/12/2023).

Febby mengungkapkan, modus NN melakukan penipuan dengan cara menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dua proyek di Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Provinsi Banten pada MP, untuk meminjam modal pekerjaa proyek tersebut.

Proyek yang tercantum dalam SPK tersebut adalah proyek pemeliharaan rumah dinas kepala daerah senilai Rp 340 juta di Pemerintah Provinsi Banten dan SPK pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

"Karena pelaku menyerehakan SPK pada korban akhirnya korban mengeluarkan uang 500 juta untuk proyek tersebut. Namun, setelah diklarifikasi ke yang berwenang ternyata pekerjaan itu tidak pernah ada," katanya.

Sehingga Febby memastikan bahwa SPK yang ditunjukan pelaku pada MP merupakan SPK fiktif yang dibuat secara pribadi, tanpa sepengetahuan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.

"Nama yang ada di SPK setelah kita cek bahwa mereka tidak pernah tandatangan SPK tersebut. Sehingga kami pastikan bawa SPK itu adalah fiktif," jelasnya.

Febby menyebutkan, sudah menetapkan pelaku NN sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tetapi, NN belum ditahan di Polresta Serang Kota, karena kepolisian akan melakukan panggilan lebih dulu.

"Awal Desember kami melakukan gelar penetapan tersangka terhadap saudari NN atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 juncto 372 KUH Pidana," pungkasnya