Kades di Serang yang Korupsi DD Rp988 Juta untuk Karaoke dan Nyawer LC Divonis Penjara 5 Tahun

Kades Lontar Aklani Divonis 5 Tahun Penjara.
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Sebelumnya, dalam fakta persidangan yang telah berlangsung, terdakwa Aklani mengaku telah menggunakan uang korupsi dana desa untuk karaoke hingga nyawer ladies club (LC) di sebuah tempat hiburan malam di Kota Cilegon.

"Ini total hampir semiliar banyak banget dikemanakan?," tanya Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kepada terdakwa Aklani saat sidang saksi yang digelar pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu.

"Kalau saya merasa buat pribadi ada, staf juga merasakan semua yang namanya duit," jawab terdakwa Aklani.

Terdakwa Aklani sempat merasa malu mengakui uang hasil korupsi dana desa sebesar Rp988 juta digunakan untuk apa saat Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedi Ady Saputra kembali menanyakan dikemanakan aliran uang korupsi tersebut, meski akhirnya ia pun mengakuinya.

"Malu ngucapinnya. Kalau saya pake (kira-kira) Rp275 juta buat hiburan dengan staf-staf. Karaoke yang mulia, nyanyi-nyanyi doang. Kalau hiburannya tiap hari, tiap hari libur terus. Ya mungkin ditotal (segitu Rp988 juta). Nyawer tiap hari, ada Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. Hiburan tiap hari, habis," ungkap terdakwa Aklani kepada majelis hakim.

Dalam salinan dakwaan JPU, terungkap terdakwa Aklani secara melawan hukum telah mencairkan dana desa, alokasi dana desa, dana hasil pajak, dan retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Provinsi Banten untuk Desa Lontar tahun 2020. Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan.

Ada sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh Desa Lontar. Namun uangnya diduga digunakan oleh Aklani untuk kepentingan pribadinya. Diantaranya Pekerjaan rabat beton di RT 03/04 Desa Lontar senilai Rp71 juta, rabat beton Rt 19/05 Desa Lontar Rp214 juta.