Pakai Kaos Bacaleg Hingga Foto Bareng, Seorang Oknum ASN Dindik Kota Serang Terancam Disanksi
- Istimewa
(i) perangkat desa,
(j) anggota badan permusyawaratan desa,
(k) Warga Negara Indonesia yang tak memiliki hak pilih.
Sementara, terdapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.