Pakai Kaos Bacaleg Hingga Foto Bareng, Seorang Oknum ASN Dindik Kota Serang Terancam Disanksi

Ilustrasi netralitas ASN
Sumber :
  • Istimewa

(b) ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,

(c) gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur pada Bank Indonesia,

(d) direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,

(e) pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,

(f) aparatur sipil negara,

(g) anggota TNI dan Polri,

(h) kepala desa,