Pakai Kaos Bacaleg Hingga Foto Bareng, Seorang Oknum ASN Dindik Kota Serang Terancam Disanksi
- Istimewa
"Berarti sudah ada 4 ASN, 1 orang di tahap pencalonan itu sekitar Maret atau April, kemudian 3 ASN di tahap sosialisasi sebelum kampanye, (dari 3 ASN) kalau yang 2 ASN di bulan Agustus, dan yang 1 ASN (Dindik Kota Serang) di Oktober kemarin. Jadi 4 ASN itu semuanya di lingkungan Pemkot Serang," ujarnya.
Untuk itu, Fierly pun dengan tegas mengingatkan agar para instrumen negara untuk benar-benar taat terhadap pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Bahkan, ia pun meminta kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif untuk tidak melibatkan 11 profesi yang dilarang berpolitik praktis bila tak ingin dinyatakan melanggar.
"Kita ingatkan soal pasal 280 ayat 2, ada 11 rumpun profesi yang tidak boleh ikut serta kampanye. Itu jelas di situ. Di antaranya instrumen negara, terutama ASN, TNI, Polri, jadi kami harap betul 3 pihak ini utamanya dari 11 profesi itu untuk benar-benar mentaati undang-undang pemilu," kata Fierly.
"Minggu depan (28 November) itu sudah kampanye, kalau nanti di masa kampanye itu implikasinya bakal ke parpolnya, nanti parpolnya bakal kita garap juga, kita tanyakan kok bisa 11 profesi itu kan tidak boleh ikut kampanye tapi hadir di lokasi, implikasinya bisa kemana-mana," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tertulis bahwa 11 profesi berikut ini dilarang untuk menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, di antaranya :
(a) ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,