Pakai Kaos Bacaleg Hingga Foto Bareng, Seorang Oknum ASN Dindik Kota Serang Terancam Disanksi
- Istimewa
Banten.viva.co.id – Seorang oknum pegawai di Dinas Pendidikan Kota Serang berinisial E diduga melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara) lantaran terlibat mensosialisasikan bacaleg DPRD Provinsi Banten. Oleh karena itu, kini ia pun terancam sanksi dari Komisi ASN (KASN).
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdiyat Mabruri mengatakan, Oknum ASN tersebut diketahui kedapatan memakai kaos dan turut berfoto bersama seorang bacaleg DPRD Provinsi Banten dalam sebuah kegiatan yang dilaksanakan di kediamannya pada bulan Oktober 2023 lalu.
Untuk itu, lanjut Fierly, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian akhir atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut untuk memberikan rekomendasi ke Komisi ASN.
"Kalau yang 1 ini (oknum ASN Dindik Kota Serang) lagi finalisasi kajian akhir. Malam ini mudah-mudahan beres. Mudah-mudahan besok sudah dikirim rekomendasinya ke komisi ASN. Itu menggunakan kaos yang menjadi singkatan si bacaleg dan foto bareng bacaleg," ucap Fierly, Selasa 21 November 2023.
Namun, Fierly mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanski kepada para ASN yang kedapatan melanggar netralitas saat berlangsungnya masa Pemilu lantaran kewenangannya berasa di Komisi ASN.
"Kalau ASN formulasi putusannya itu ada di Komisi ASN. Jadi kita hanya sebatas di undang-undang nomor 7 itu memberi rekomendasi ke Komisi ASN. Kalau sanksi nanti kewenangan Komisi ASN," ujarnya.
Disampaikan Fierly, secara keseluruhan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ASN di lingkungan Pemkot Serang dengan rincian 3 orang ASN terbukti melanggar netralitas dan 1 orang ASN masih dalam kajian.
"Berarti sudah ada 4 ASN, 1 orang di tahap pencalonan itu sekitar Maret atau April, kemudian 3 ASN di tahap sosialisasi sebelum kampanye, (dari 3 ASN) kalau yang 2 ASN di bulan Agustus, dan yang 1 ASN (Dindik Kota Serang) di Oktober kemarin. Jadi 4 ASN itu semuanya di lingkungan Pemkot Serang," ujarnya.
Untuk itu, Fierly pun dengan tegas mengingatkan agar para instrumen negara untuk benar-benar taat terhadap pasal 280 ayat 2 Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Bahkan, ia pun meminta kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun calon legislatif untuk tidak melibatkan 11 profesi yang dilarang berpolitik praktis bila tak ingin dinyatakan melanggar.
"Kita ingatkan soal pasal 280 ayat 2, ada 11 rumpun profesi yang tidak boleh ikut serta kampanye. Itu jelas di situ. Di antaranya instrumen negara, terutama ASN, TNI, Polri, jadi kami harap betul 3 pihak ini utamanya dari 11 profesi itu untuk benar-benar mentaati undang-undang pemilu," kata Fierly.
"Minggu depan (28 November) itu sudah kampanye, kalau nanti di masa kampanye itu implikasinya bakal ke parpolnya, nanti parpolnya bakal kita garap juga, kita tanyakan kok bisa 11 profesi itu kan tidak boleh ikut kampanye tapi hadir di lokasi, implikasinya bisa kemana-mana," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tertulis bahwa 11 profesi berikut ini dilarang untuk menjadi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu, di antaranya :
(a) ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi,
(b) ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,
(c) gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur pada Bank Indonesia,
(d) direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah,
(e) pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural,
(f) aparatur sipil negara,
(g) anggota TNI dan Polri,
(h) kepala desa,
(i) perangkat desa,
(j) anggota badan permusyawaratan desa,
(k) Warga Negara Indonesia yang tak memiliki hak pilih.
Sementara, terdapat sanksi berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan bagi ASN yang turut serta dalam politik berdasarkan bobot kesalahan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.