Keberatan Pendamping Desanya Direlokasi, Para Kades di Pandeglang Protes Ke Kemendes
- Istimewa
"Jadi intinya tolong kepada ibu Kepala BPSDM PMDDTT, mohon di bantu dan dipertimbangkan terkait PLD desa saya. Karena kami merasa sudah bersinergi, sinergi kami bukan ada sesuatu yang tidak positif, tapi cukup baik dalam membantu kami di desa," jelas Muhadi.
Sumentara, Aliansi Remaja Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya) Amin Widi Handoko membeberkan jika empat PD yang direlokasi ke luar kabupaten dan banyak relokasi PLD di luar kecamatan menyalahi Kepmen 143 yang menjadi pedoman manajemen pendampingan.
Amin menegaskan, menurut Kepmen 143, mekanisme relokasi melalui skema rekomendasi, diusulkan dari bawah, yaitu Kordinator Kabupaten (Korkab), karena yang memiliki HRD hanya tingkat Provinsi.
"Maka lingkaran konspirasi relokasi pasti di HRD Provinsi bersama-sama dengan Korprov dan Korkab. Koordinator dan HRD Pendamping Desa Banten lalu mengusulkan tersebut ke Kementerian Desa. Dengan relokasi yang menyalahi Kepmen 143 dan Kementerian Desa masih membiarkan mereka berarti ya sama saja,"tegas Amin.
Amin juga menuding Korprov dan HRD Pendamping Desa Provinsi Banten telah merampok hak PLD Cadangan dengan tidak merekomendasikan nama mereka pada kuota yang disediakan Kementerian Desa.
"Mempertimbangkan hal ini, kami sedang persiapan untuk melakukan aksi. Khususnya, untuk memperjuangkan hak anggota kami yang merupakan PLD Cadangan,"tandasnya.