Keberatan Pendamping Desanya Direlokasi, Para Kades di Pandeglang Protes Ke Kemendes
- Istimewa
Banten.viva.co.id - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang, Banten ramai-ramai protes terkait relokasi pendamping desa (PD) dan Pendamping Lokal Des (PLD) ke Kementerian Desa (Kemendes).
Protes tersebut lantaran setelah keluarnya SK relokasi PLD dan PD yang ditugaskan didesanya ke desa lain, bahkan hingga keluar Kabupaten Pandeglang.
Suara protes dilayangkan enam kepala desa di Kecamatan Panimbang dan empat desa di Kecamatan Koroncong.
Para Kades di Kecamatan Panimbang keberatan satu-satunya PD di kecamatan Panimbang bernama M. Rois di relokasi keluar Kabupaten Pandeglang yakni kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dengan begitu, pendamping Desa kosong di Kecamatan Panimbang setelah Rois di relokasi ke Kabupaten Serang.
Dalam surat itu ditandatangani oleh Ujang Tabroni Kades Panimbang Jaya, Supriana Kades Mekar Jaya, Mamad Kades Gombong, Junaedi Kades Mekarsari, Oman Suherman Kades Citeureup, dan Astaka Kades Tanjung Jaya.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, surat keberatan tersebut juga ditandatangani oleh Camat Panimbang Suhaeruddin.
Kades Mekarjaya, Supriana membenarkan jika para kepala desa di Kecamatan Panimbang melayangkan surat keberatan ke Kemendes lantaran keberadaan Rois direlokasi.
"Ya bener kita mengirimkan surat ke Kemendes," kata Supriana, Kamis (16/11/2023).
Rois dinilai memiliki kinerja yang cukup baik dalam menjalankan pendampingan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desanya. Bahkan kata dia, Rois kerap membantu saat para perangkat desanya mengalami kesulitan dalam bekerja. Sehingga mereka merasa khawatir jika pengganti Rois tidak sama.
"Dia sering bantu anak-anak di desa karena masih perlu bimbingan, nah kami khawatir ini berbeda atau gak sama kalau di ganti,"ungkapnya.
BACA JUGA : Tersedia 2.700 Kuota, Kemendesa PDTT Buka Rekrutmen PLD 2023, Gajinya Bikin Ngiler, Yuk Daftar
Lanjut Supriana, surat keberatan yang dilayangkan para Kades sudah mendapatkan tanggapan, jika SK tersebut tengah dikaji ulang. Untuk itu ia berharap keberatannya dapat di pertimbangkan.
Surat relokasi itu tertuang dalam SK Kepala BPSDM Kementerian Desa nomor 468 tahun 2023 tentang Relokasi, Demosi dan Pergantian Jabatan Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023.
"Sudah ada jawaban, informasi sedang dikaji ulang,"ujarnya.
Hal yang sama juga dilakukan empat kepala desa di Kecamatan Koroncong, diantaranya, Kepala Desa Koroncong Muhadi, Kepala Desa Sukajaya Hamdi, Kepala Desa Awi Lega Sutrisno dan Kepala Desa Gerendong Ramdoni.
Mereka keberatan PLD atas nama Yogie Eka Martin Subrata dan Asep Najmudin di relokasi. Yogie Eka Martin Subrata direlokasi ke ujung Provinsi Banten, yaitu Kecamatan Sumur dengan jarak tempuh sejauh 123 KM dengan waktu tempuh 8 jam pulang pergi.
Sementara Asep Najmudin direlokasi ke Kecamatan Patia dengan jarak tempuh sejauh 69 KM dari Keroncong dengan waktu tempuh 5 jam pulang pergi.
Kepala Desa Koroncong Muhadi membenarkan jika melayangkan surat ke Kemendes melalui Kepala BPSDM terkait keberatan adanya relokasi PLD di desanya. Muhadi mengaku sinergitas antara PLD dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sudah cukup baik selama ini.
"Karena sudah bersinergi antar kepala desa dan PLD, jadi jangan baru lagi, baru lagi, akhirnya kan mengulang dari awal lagi,"kata Muhadi.
Pria yang menjabat Sebagai Sekretaris Apdesi Kabupaten Pandeglang berharap Kepala BPSDM PMDDTT mengevaluasi SK relokasi tersebut. Kehadiran PLD di desanya cukup membantu dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Jadi intinya tolong kepada ibu Kepala BPSDM PMDDTT, mohon di bantu dan dipertimbangkan terkait PLD desa saya. Karena kami merasa sudah bersinergi, sinergi kami bukan ada sesuatu yang tidak positif, tapi cukup baik dalam membantu kami di desa," jelas Muhadi.
Sumentara, Aliansi Remaja Mahasiswa dan Pemuda Desa Banten Raya (Armada Baraya) Amin Widi Handoko membeberkan jika empat PD yang direlokasi ke luar kabupaten dan banyak relokasi PLD di luar kecamatan menyalahi Kepmen 143 yang menjadi pedoman manajemen pendampingan.
Amin menegaskan, menurut Kepmen 143, mekanisme relokasi melalui skema rekomendasi, diusulkan dari bawah, yaitu Kordinator Kabupaten (Korkab), karena yang memiliki HRD hanya tingkat Provinsi.
"Maka lingkaran konspirasi relokasi pasti di HRD Provinsi bersama-sama dengan Korprov dan Korkab. Koordinator dan HRD Pendamping Desa Banten lalu mengusulkan tersebut ke Kementerian Desa. Dengan relokasi yang menyalahi Kepmen 143 dan Kementerian Desa masih membiarkan mereka berarti ya sama saja,"tegas Amin.
Amin juga menuding Korprov dan HRD Pendamping Desa Provinsi Banten telah merampok hak PLD Cadangan dengan tidak merekomendasikan nama mereka pada kuota yang disediakan Kementerian Desa.
"Mempertimbangkan hal ini, kami sedang persiapan untuk melakukan aksi. Khususnya, untuk memperjuangkan hak anggota kami yang merupakan PLD Cadangan,"tandasnya.