Duh, Cuma Gara-gara Dikeluarkan dari Grup Whatsapp, Seorang Pria di Bandung Tega Bunuh Temannya

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Pixabay/4180tina

Banten.viva.co.id – Cuma gara-gara dikeluarkan di grup Whatsapp, seorang pria berinisial TT (35) tega menganiaya AD (29) yang merupakan admin di grup tersebut dengan sebilah pisau hingga tewas.

Pelaku TT pun kini harus berurusan dengan hukum usai polisi berhasil menangkapnya pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu di sebuah tempat di daerah Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku TT kesal terhadap korban AD yang telah mengeluarkannya dari salah satu grup Whatsapp geng motor bernama XTC Beer 188.

Lanjut Kusworo, pelaku sempat mendatangi korban untuk mempertanyakan dirinya dikeluarkan dari grup hingga terjadi perkelahian yang membuat korban tewas ditusuk pisau di bagian dada sebelah kiri oleh pelaku.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban, bertanya kenapa dikeluarkan. Sehingga, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo dilansir dari TvOneNews.com, Selasa 31 Oktober 2023.

Disampaikan Kusworo, pelaku memang selalu membawa senjata tajam jenis pisau kemana pun pergi, sehingga puncaknya pelaku menusukan pisau yang dibawanya tersebut saat berkelahi dengan korban.

Akibatnya, lanjut Kusworo, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung kemudian di lengan dan di jari tangan yang membuat korban pun meregang nyawa.

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana (sebilah pisau) dan pada saat kemarin terjadi perkelahian tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukkan kepada korban," ujarnya.

Kusworo mengaku, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku hanya berselang 7 jam usai pelaku melakukan penganiayaan yang berujung kematian kepada korban.

Ia pun menyampaikan dari hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad AD, ditemukan adanya luka pada bagian dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung sehingga nyawanya tidak terselamatkan.

Untuk itu, dikatakan Kusworo, saat ini pelaku TT telah ditahan di ruan tahanan Mapolrestabes Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Korban Meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.