Oknum Anggota DPRD Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

PK PMII Babunajah saat melakukan aksi unjuk rasa
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pada seorang gadis inisial AT (19) warga Kecamatan Majasari.

Penetapan tersangka oknum anggota DPRD Pandeglang dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

Dalam waktu dekat, polisi akan mengirim surat penetapan tersangka pada oknum anggota DPRD Pandeglang.

"Sudah (penetapan tersangka). Kalau untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini dan paling tidak tiga hari kita lakukan pemeriksaan, sekitar Selasa lah," kata Shilton kepada wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Menurut Shilton, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan gelar perkara. Selain itu didukung melalui hasil visum dan keterangan saksi-saksi.

"Nanti untuk perkembangan lebih lanjut kita kabarin lagi ya," tutupnya.

Diketahui tersangka oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y dijerat Pasal 281 dan atau 289 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.