Kejari Bandung Tahan Ketua Koperasi Pegawai RI Solok Jeruk, Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Kejaksaan Bandung
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melakukan penahanan terhadap HS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi

HS diduga melakukan korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten. 

HS dijadikan tersangka karena menjabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokan Jeruk).

“Benar kemarin Kejari Kabupaten Bandung menahan atas nama tersanga HS," kata Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bandung melalui Kasi Intelijennya, Mumuh Ardiansyah, Jumat 27 Oktober 2023. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup,tersangka HS dapat dikenakan penahanan.

Bal itu dilakukan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

"Saat ini, tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung," ujarnya.