80 Sertifikat Tanah Milik Warga Rancecet Pandeglang Diduga Digelapkan Mafia

Tokoh masyarakat Desa Rancapinang, Sarkim
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

"Kami dari masyarakat merasa resah, kedua kalau sertifikat masih ada di BPN tolong dibagikan kepada pemilik tanah. Kalau misalkan dari BPN tidak ada, harus digugurkan sertifkat nya, karena warga tidak pernah menerima," tutupnya.

Sementara Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten, M Sujana Akbar yang melakukan pendampingan kepada warga mendesak DPRD Pandeglang membuat panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan tersebut. 

Sebab dia menduga ada aktor intelektual yang turut bermain dalam permasalahan tersebut.

"DPRD harus membuat pansus, karena saya menduga ada aktor intelektual yang menjadi mafia tanah. Oknum ini harus diberi efek jera, supaya tidak ada lagi warga yang dirugikan," katanya.

Sujana mengaku akan terus mendampingi warga agar mendapat hak nya kembali. Ditambah tanah tersebut sudah dihuni oleh warga puluhan tahun lalu.

"Tanah itu merupakan tanah adat, bukan tanah negara. Tapi saat ini warga sedang mendapat kesulitan hak atas tanah nya, ini harus dikawal oleh pemerintah juga," tandasnya.