80 Sertifikat Tanah Milik Warga Rancecet Pandeglang Diduga Digelapkan Mafia

Tokoh masyarakat Desa Rancapinang, Sarkim
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

"Saya aneh, padahal saya sudah lihat langsung sertifikat itu ada di BPN. Sertifikat punya bapak saya dengan nomor 15/HM/PRONA/KW-BPN/94 juga ada, sudah saya foto kopi, tapi kata pak lurah sertifikatnya gugur karena salah ukur. Padahal sudah jelas udah jadi ada di BPN," ujarnya.

Menurut Sarkim, setelah bertahun-tahun muncul pria inisial EN yang mengklaim sebagai pemilik lahan warga dengan cara membawa 7 sertifikat. Padahal, lahan tersebut sudah berpuluh-puluh tahun ditempati oleh warga.

 

Masyarakat Rancapinang saat mengadu ke Komisi I DPRD Pandeglang

Masyarakat Rancapinang saat mengadu ke Komisi I DPRD Pandeglang

Photo :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

 

"Pria ini meminta agar warga membayar uang sebesar Rp200 ribu per meter tanah. Saya kan aneh, padahal kami sudah lama berada di atas tanah ini, kami juga punya girik dan sering bayar SPPT ke pemerintah. Kemarin SPPT kami juga keluar," paparnya.

Warga berharap Pemerintah dapat memberikan solusi pada persoalan yang terjadi di Kampung Rancecet. Dia juga meminta BPN untuk bersikap tegas dalam hal ini supaya tidak ada warga yang dirugikan.