Menantang Komitmen Toleransi Pendirian Rumah Ibadah dari Calon Walikota Cilegon

Imam Rozikin, Pengamat Nusantara Foundation.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

Banten.Viva.co.id - Masalah terbatasnya pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon, Provinsi Banten, hingga kini tetap menjadi perhatian publik. Salah satu sumber persoalan yang masih dipertahankan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, tertanggal 20 Maret 1975, yang mengatur penutupan gereja atau tempat ibadah Kristen di Kabupaten Serang.

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

SK ini secara historis menjadi hambatan besar bagi pemeluk agama selain Islam untuk mendirikan rumah ibadah, termasuk di Cilegon, yang dulunya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang. Meski banyak perubahan terjadi, kebijakan tersebut masih dipedomani oleh berbagai lembaga dan masyarakat setempat.

Pengamat kebijakan publik dari Nusantara Foundation, Imam Rozikin, dalam penelitian berjudul Kerangka Kebijakan Naratif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah menyoroti bagaimana SK Bupati Serang 1975 ini terus menghalangi implementasi yang adil atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006 (PBM) tentang pedoman pendirian rumah ibadah. 

Ratusan Massa Demo Camat Petir, Ini Tuntutan Mereka

Meskipun PBM secara hukum berlaku untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama, SK Bupati Serang 1975 masih digunakan oleh aktor-aktor di berbagai level kelembagaan, sehingga menciptakan kebuntuan dalam pendirian rumah ibadah di Cilegon.

Dalam disertasinya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang dipromotori Prof. Ermaya Suradinata, ⁠Prof. Mansyur Achmad, dan Dr. Deti Mulyati, yang telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Prof. Muh. Ilham, ⁠⁠Prof. Dahyar Daraba, ⁠Prof. M. Arskal Salim, ⁠Dr. Yudi Yusfiana, ⁠Dr. Ika Sartika, dan ⁠⁠Dr. Rizari, Rozikin menyimpulkan bahwa hambatan ini harus diatasi dengan komitmen yang kuat dari pemimpin daerah. 

Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

Sidang Program Doktoral Rozikin di IPDN.

Photo :
  • Istimewa

"Kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah daerah, agar masyarakat dan pihak terkait bisa melihat kepemimpinan yang inklusif, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah," ungkap Rozikin, ditulis Senin, 04 November 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title