Minum Alkohol Tidak Habis, Mubazirkah? Begini Jawaban Gus Miftah
Banten.Viva.co.id - Kalau makan dan minum tidak dihabiskan, maka dianggap mubazir atau sia-sia. Lalu bagaimana hukumnya, jika menenggak alkohol dan tidak habis, apakah mubazir? Begini jawaban Gus Miftah.
Diantara Vivanian pasti ada yang tidak menghabiskan makanan atau minuman dan dibilang mubazir. Begitupun dalam Islam, jika tidak dihabiskan makanan dan minuman halal tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh pakar fiqih Indonesia, Kiai Mahbub. Sang kiai menerangkan bahwa, karena tidak menghabiskan makanan termasuk kepada berhenti atau meninggalkan makan dan minum ketika perut sudah kenyang.
Terdapat dua istilah, yakni Mubazir, berarti menggunakan tempat yang tidak dianjurkan. Kemudian istilah kedua, Israf, berarti sesuatu yang berlebihan.
Lalu, bagaimana hukumnya tidak menghabiskan alkohol di tempat hiburan?
Dalam unggahan di akun Instagram @pengajiangusmiftah, video tersebut telah disukai lebih dari 20 ribu dan mendapatkan lebih dari 1.300 komentar netizen.
Dalam video itu tertulis sebuah nama Audrey, yang menanyakan bahwa, apa hukum minum alkohol tidak habis Mubazir?
"Saya mau tanya," ucap sang wanita.
"Saya mau jawab," seloroh Gus Miftah dengan gaya khasnya.
"Apa hukumnya, kalau minum enggak habis itu mubazir?" tanyanya.
Kemudian Gus Miftah yang mengenakan kemeja warna biru spontan tertawa mendengar pertanyaan tersebut.
Dimana, pertanyaan itu diajukan seorang wanita, yang diperkirakan di sebuah lokasi hiburan malam.
"Termasuk botol gitu?" Tanya Gus Miftah.
Kemudian dijawab, "jelas," oleh sang wanita.
"Jadi begini, Mubazir itu setan, hukumnya haram. Itu ketika berbicara barang yang halal," jawaban Gus Miftah pun disambut gelak tawa oleh lainnya.
Gus Miftah sendiri tidak bisa menahan tawa mendengar pertanyaan dan jawabannya yang dia berikan.
"La iya toh, barang haram ngomong Mubazir," tuturnya.