Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Hari Natal
Sumber :
  • Pixabay.com

Banten – Seperti yang kita ketahui, perbedaan agama di Indonesia bukanlah hal yang rahasia. Namun toleransi penting untuk diterapkan di negara kita walau kita memiliki banyak perbedaan.

Jelang Lebaran, JakCloth-Ramayana Bagikan Voucher Belanja Lewat Media Sosial

Setiap agama memiliki hari raya yang berbeda, seperti agama Islam hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, sementara Kristen atau Katolik hari raya Natal. Nah, di sini mungkin umat muslim ingin tahu apa hukum mengucapkan selamat Natal? Sementara banyak teman kita yang beragama Kristen maupun Katolik.

Dan kita juga tahu bahwa umat muslim tidak boleh mengucapkan selamat Natal. Hal seperti ini membuat kita bingung tentunya.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Masyarakat Kota Serang Borong sembako dan Tukarkan Uang Baru

Nah agar kalian tidak bingung, mari kita bahas ini, sebenarnya haram atau tidak umat muslim mengucapkan selamat hari Natal kepada teman yang merayakannya?.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Tidak ada ayat Alquran maupun hadis Nabi yang menjabarkan bahwa umat muslim dilarang atau haram dalam mengucapkan selamat Natal atau pun perayaan hari besar agama lain.

Cara Terhindar Dari Santet

Akan tetapi masalahnya mengucapkan hari raya terhadap agama lain termasuk dalam ketogori ijtihadi yang berlaku kaidah.

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ   

Yang berarti: Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.

Tidak ada hukum yang menjelaskan larangan dalam Alquran, karena masuk dalam kategori kesepakan bersama, akan tetapi masih bisa diingkari.

Larangan Mengucapkan Selamat Natal

Walaupun di dalam Alquran atau hadis tidak ada larangan untuk kita mengucapkan selamat hari Natal, akan tetapi para ulama-ulama menerapkan fatwa bahwa itu dilarang. Namun sebagian ulama juga tidak melarangnya.

Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, hingga Syekh Ja’far at-Thalhawi, melarang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Larangan ini mereka keluarkan lantaran berpegang dengan firman Allah SWT melalui surat Al-Furqan ayat 72.

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا   

Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā.

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Dari ayat ini dijelaskan bahwa mengucapkan selamat Natal karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristen tentang natal.

Ulama juga mengcu terhadap Hadis Ibnu Umar: "Barangsiapa menyeruapi suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". HR. Abu Daud, Nomor 4031.

Ulama yang Memperbolehkan Ucapan Selamat Natal

Ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan Natal.

Dalam hukum ini, mereka mengacu terhadap hadis riwayat Anas Bin Malik yang berbunyi:

"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit.

Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:

“Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:

‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam.

Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657).

Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Majelis Ulama Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal maupun penganut agama yang lainnya.

Seperti fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menurutnya mengucapkan selamat hari raya pada penganut agama lain adalah bagian dari kehidupan sosial.

Apalagi Indonesia memiliki 5 agama resmi yang dianut oleh masyarakat, sehingga selama masalah mengucapkan tidak masuk ranah ibadah, itu diperbolehkan.

Akan tetapi, perlu diingat semua aturan tersebut kembali kepada mazhab masing-masing./Din