Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim
Minggu, 25 Desember 2022 - 09:10 WIB
Sumber :
- Pixabay.com
Dalam hukum ini, mereka mengacu terhadap hadis riwayat Anas Bin Malik yang berbunyi:
Baca Juga :
Uang Rp4,57 Triliun Disiapkan Bank Indonesia Selama Libur Idul Fitri dan Arus Mudik 2024
"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit.
Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:
Baca Juga :
Dosa Menghapus Pahala Puasa Ramadhan
“Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:
‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam.
Baca Juga :
Hati-hati ! Ternyata Jualan Takjil Ramadhan di Trotoar Bisa Jadi Haram, Simak Penjelasan Hadistnya
Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657).
Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Majelis Ulama Indonesia
Halaman Selanjutnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal maupun penganut agama yang lainnya.