Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Hari Natal
Sumber :
  • Pixabay.com

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا   

Jelang Lebaran, JakCloth-Ramayana Bagikan Voucher Belanja Lewat Media Sosial

Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā.

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Masyarakat Kota Serang Borong sembako dan Tukarkan Uang Baru

Dari ayat ini dijelaskan bahwa mengucapkan selamat Natal karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristen tentang natal.

Ulama juga mengcu terhadap Hadis Ibnu Umar: "Barangsiapa menyeruapi suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". HR. Abu Daud, Nomor 4031.

Ulama yang Memperbolehkan Ucapan Selamat Natal

Cara Terhindar Dari Santet

Ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan Natal.

Halaman Selanjutnya
img_title