Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim

Hari Natal
Sumber :
  • Pixabay.com

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا   

Syekh Nawawi al-Bantani, Ulama Nusantara yang Menyinari Dunia Islam dari Jantung Mekkah

Wallażīna lā yasy-hadụnaz-zụra wa iżā marrụ bil-lagwi marrụ kirāmā.

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.

Arus Mudik di Pelabuhan Merak Lancar

Dari ayat ini dijelaskan bahwa mengucapkan selamat Natal karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristen tentang natal.

Ulama juga mengcu terhadap Hadis Ibnu Umar: "Barangsiapa menyeruapi suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". HR. Abu Daud, Nomor 4031.

Ulama yang Memperbolehkan Ucapan Selamat Natal

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 Jatuh pada 31 Maret, Ini Penjelasan Lengkap Sidang Isbat

Ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan Natal.

Halaman Selanjutnya
img_title