Permahi Duga Ada Pemborosan di Pengadaan Perangkat Firewall Diskominfo Banten
- Hasil AI.
VivaBanten – Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) DPC Permahi Banten, Ricci Sinabutar, sebut ada dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan perangkat firewall di Diskominfo Banten.
Ditengah efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Banten, Andra Soni, pengadaan perangkat Cisco Secure Firewall NGFW 3110 senilai sekitar Rp1,48 miliar itu dianggap pemborosan.
Menurut Ricci Sinabutar, anggaran sebesar itu dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan jaringan dilingkup Pemprov Banten.
"Kami menilai persoalan ini harus dibuka secara terang kepada publik. Jika benar kapasitas perangkat yang dibeli jauh melampaui kebutuhan aktual jaringan pemerintah daerah, maka patut dipertanyakan urgensi dan rasionalitas pengadaannya," ujar Direktur LKPPH DPC Permahi Banten, Ricci Sinabutar, ditulis Selasa, 28 April 2026.
Menurut Ricci Sinabutar pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Ilustrasi teknisi internet
- pixabay
Menurutnya, harga mahal tidak otomatis melanggar hukum, namun jika tidak didukung analisis kebutuhan dan manfaat yang proporsional, maka berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran daerah.
Dari sudut pandang hukum administrasi negara, keputusan pengadaan harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Artinya, bukan hanya pejabat yang berwenang yang menandatangani proses tersebut, tetapi juga harus dipastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kajian yang cermat, tidak sewenang-wenang, serta selaras dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Jika tidak, maka dapat menimbulkan dugaan maladministrasi.
Ricci Sinabutar menilai apabila ditemukan indikasi mark-up harga, pengondisian spesifikasi untuk vendor tertentu, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka persoalan ini dapat bergeser ke ranah pidana korupsi. Karena itu, audit menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
“Kami mendorong Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum untuk menelaah dokumen perencanaan, HPS, kajian teknis, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Semua harus diuji secara objektif agar tidak ada prasangka, tetapi juga tidak ada pembiaran,” tuturnya.
LKPPH DPC Permahi Banten meminta Pemprov untuk segera mengevakuasi tata kelola pengadaan teknologi informasi. Belanja perangkat digital harus berbasis roadmap kebutuhan, proyeksi jangka panjang, serta perhitungan total cost of ownership agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.