Lahan Parkir di Pasar Kranggot Cilegon Ternyata Ilegal
- Dokumentasi
VivaBanten – Lahan parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, Banten, tidak memiliki izin alias ilegal dan tidak masuk ke kas daerah.
Hal ini berdasarkan survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, pada Jumat, 04 Juli 2025.
Mereka juga mencocokkan dokumen usulan, dengan peta pasar sebagai bahan kajian lebih lanjut. Dimana, ada 17 usulan lokasi yang akan dijadikan lahan parkir resmi Pemkot Cilegon, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai instruksi Ketua Satgas PAD yang juga Plt Asda II Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra,
"Nanti setelah disurvei akan keluar rekomendasi Dishub, apakah semua titik layak atau tidak. Bisa saja dari 17 hanya 14, 10, bahkan 9 yang dinilai layak," ujar Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Fitriadi Achmad, Senin, 07 Juli 2025.
Survei Lahan Parkir di Pasar Kranggot, Cilegon.
- Istimewa
Nantinya, setelah lahan parkir ditentukan, akan dilakukan lelang untuk menentukan siapa pengelolanya.
Saat ini, sejak beberapa tahun sebelumnya, pungutan parkir di Pasar Kranggot ilegal dan tidak masuk ke kas daerah, karena tidak memiliki izin dari Pemkot Cilegon.
"Semua aktivitas parkir di Pasar Kranggot tidak berizin. Tidak ada satupun rekomendasi yang dikeluarkan Dishub terkait pengelolaan parkir disana. Artinya, semua pemungutan yang dilakukan saat ini tidak sah," terang pria yang akrab disapa Anggi itu.
Pemkot Cilegon juga sudah menghimbau pengelola parkir tidak lagi memungut biaya, karena dilakukan secara ilegal.
Pemkot Cilegon akan mengenakan pajak parkir ke pengelola resmi, sehingga bisa mendongkrak pendapatan daerah.
Nantinya, Dishub Cilegon akan memberikan rekomendasi teknis sebelum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan izin.
"Pungutan parkir motor termasuk kategori pajak parkir. Itu harus ada izin Wali Kota. Setelah ada rekomendasi teknis dari Dishub dan syarat administratif dipenuhi, barulah DPMPTSP dapat mengeluarkan izin," ujar Analis Teknis Kebijakan UPTD Parkir Dishub Cilegon, Irwan Masuri Hasan, Senin, 07 Juli 2025.