Bank bjb Dorong Badan Usaha Daftarkan Karyawan Masuk Program DPLK Bertabur Hadiah

DPLK Bjb
Sumber :
  • bjb

Serang - Bank bjb meluncurkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bertabur hadiah untuk Badan Usaha. Bagi Badan Usaha diharapkan segera mendaftar program tersebut.

Kejari Bandung Tahan Ketua Koperasi Pegawai RI Solok Jeruk, Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Corporate Secretary BJB Widi Hartoto mengatakan, program tersebut untuk mendorong badan usaha mengikutsertakan pegawai mereka dalam program tersebut.

Program yang berlangsung mulai tanggal 6 Februari 2023 hingga 30 November 2023 ini menawarkan berbagai hadiah menarik bagi peserta yang memenuhi syarat.

Kejari Kabupaten Bandung Tahan Operator PT Bank BJB Cabang Majalaya, Korupsi Kredit Modal Kerja

"Program DPLK bertabur hadiah ini merupakan upaya bank bjb untuk memberikan apresiasi kepada badan usaha yang berpartisipasi dalam program DPLK dengan jenis kepesertaan pemberi kerja maupun individu kolektif," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/7/2023).

Kata Widi, badan usaha yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini meliputi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Perusahaan Swasta atau lainnya di seluruh Indonesia. 

Konsisten Lakukan Inovasi, BJB Sabet Juara I di Ajang KIJB 2023 Kategori BUMN/BUMD di Jawa Barat

"Salah satu daya tarik utama dari program ini adalah hadiah-hadiah menarik yang diberikan kepada peserta," ujarnya.

Lanjut Widi, peserta program berkesempatan memenangkan hadiah berupa barang elektronik atau gadget dengan nilai total hadiah mencapai Rp60 juta. 

Nilai hadiah yang diberikan akan disesuaikan dengan nominal yang telah ditentukan. Di mana peserta dengan nominal tertinggi akan mendapatkan hadiah terbesar. 

"Proses pengumuman pemenang dan pemberian hadiah kepada para pemenang akan dilakukan pada bulan Desember 2023. Ini memberikan waktu yang cukup panjang bagi peserta program untuk menantikan kejutan hadiah yang menari," jelasnya.

Widi menjelaskan, untuk dapat mengikuti program DPLK Bertabur Hadiah, terdapat syarat dan ketentuan umum yang perlu dipenuhi. 

Jenis peserta yang dapat didaftarkan dalam program ini adalah Pemberi Kerja atau individu kolektif yang merupakan nasabah baru bank bjb. 

"Peserta wajib melakukan pembukaan rekening dengan setoran awal minimal sebesar Rp100.000 dan melakukan iuran rutin bulanan dengan jumlah minimal Rp100.000," jelasnya.

Widi menambahkan, bagi para calon peserta yang berminat untuk mengikuti program DPLK Bertabur Hadiah, dapat mengajukan permohonan keikutsertaan dengan mengunjungi Kantor Cabang bank bjb terdekat. 

Petugas bank akan memberikan informasi yang lebih rinci mengenai prosedur pendaftaran dan persyaratan yang perlu dipenuhi.

"Bank bjb berharap program DPLK Bertabur Hadiah ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta program. Program ini juga diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara bank bjb dengan berbagai badan usaha dalam mendukung pemberdayaan ekonomi daerah," ungkapnya.

Diketahui, bank bjb memiliki produk DPLK bernama bjb SIAP. Produk ini diperuntukkan bagi peserta individu dan perusahaan atau pemberi kerja. 

Peserta Individu adalah tenaga kerja mandiri atau perorangan yang memenuhi persyaratan kepesertaan sesuai dengan Peraturan, dan menjadi Peserta atas inisiatif dan kemauannya sendiri, atau karena berhenti bekerja pada Pemberi Kerja.

Peserta Pemberi Kerja adalah para karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja sebagai Peserta pada Dana Pensiun yang sebagian atau seluruh iurannya berasal dari Pemberi Kerja untuk dan atas nama Peserta.

Beberapa manfaat DPLK bank bjb yaitu memberikan Proteksi Penghasilan. Dengan menjamin adanya kesinambungan penghasilan di masa depan bagi peserta, keluarga dan ahli waris.

Kemudian sebagai alat Perencanaan Keuangan. Dimana, melalui DPLK bank bjb, Peserta dibantu untuk merencanakan dan mewujudkan mimpi serta harapan di masa depan seperti Rencana Pensiun, Rencana Ibadah, Rencana Pendidikan, dan Rencana Liburan