Sanksi Bagi Perusahaan Yang Bandel Bayar THR Ke Pegawai Saat Idul Fitri 2024

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Perusahaan di Cilegon, Banten, yang telat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawannya, bakal dikenakan sanksi oleh pemerintah.

AirNav dan Badan Navigasi Amerika Serikat FAA Bekerjasama Tingkatkan Keselamatan Penerbangan

Pemkot Cilegon bakal membuka posko aduan hingga memantau perusahaan yang ada di Cilegon, agar membayar THR ke pegawainya tepat waktu dan tidak berbelit-belit.

"Sanksinya lima persen dari jumlah THR, ada teguran lisan ringan. Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7," Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 21 Maret 2024.

Polresta Tangerang Tegas Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Terkait Dugaan Hoaks

Faruk menghimbau perusahaan yang ada di Cilegon, menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016.

Kemudian dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : MI2/ HK.04 / |I| /2024 Tanggal 11 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Bakal Pimpin Pertamina, Simon Mantiri dan Iwan Bule Paham Visi Prabowo Wujudkan Swasembada Energi

"Jadi paling lambat tujuh hari sebelum hari Lebaran, jadi kami harapkan karena SE itu dari kementrian dan sudah tersebar secara nasional," jelasnya.

Untuk pegawai yang dipersulit mendapatkan THR, bisa melapor secara langsung ke Disnaker Cilegon agar bisa ditangani dengan segera.

Halaman Selanjutnya
img_title