Tergiur Keuntungan, Penjual Bakso Serang Banten Nyambi Jual Sabu

Ilustrasi penjual sabu
Sumber :
  • Istimewa

Banten.viva.co.id - FM (22) seorang tukang bakso di Kota Serang ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mendapatkan menjual narkotika jenis sabu.

Visi Misi Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana: Wujudkan Kota Serang Mandiri dan Berdaya Saing

FM yang merupakan warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang diamankan saat melayani pembeli disekitar RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang pada Selasa 26 September 2023.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka di tempat kerjanya saat sedang membantu melayani pembeli bakso.

Rabu Biru: Wakil Ketua DPRD Kota Serang Janji Bantu Pedagang Kaki Lima Perbaiki Taman Sari

Di lokasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan belasan paket sabu, dua diantaranya paket sabu berukuran besar dari dalam kamar.

"Tersangka FM selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan,"kata Wiwin dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Oktober 2023.

Calon Walikota Serang Ratu Ria Maryana Siap Luncurkan Program Dana Bergilir untuk UMKM

Selain di tempat kerja, polisi juga mengamankan barang bukti 13 paket kecil dan 2 paket besar sabu dengan berat 49,82 gram, 1 unit timbangan digital serta 2 handphone.

Terkait motif pelaku melakukan bisnis jual beli narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur dengan keuntungan.

Menurutnya, pelaku mengaku upah dari bekerja pada penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu," kata wiwin. 

Sementara Kasatnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan.

Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.

" Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.