Tergiur Keuntungan, Penjual Bakso Serang Banten Nyambi Jual Sabu
- Istimewa
Menurutnya, pelaku mengaku upah dari bekerja pada penjual bakso tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka mengaku upah dari bekerja membantu pedagang bakso tidak mencukupi untuk kebutuhannya dan tergiur dengan keuntungan menjual sabu," kata wiwin.
Sementara Kasatnarkoba AKP Michael menambahkan dalam pemeriksaan tersangka FM mengakui jika bisnis menjual sabu tersebut sudah berjalan selama 2 bulan.
Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO) yang disebut sebagai warga Tangerang.
" Namun FM tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan tidak secara langsung. Namun FM menyebut bahwa TO (DPO) merupakan warga Tangerang," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.