Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Tas di Bandara Soetta
- Sherly/viva
VIVA Banten - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar sindikat pencurian tas branded yang hendak ekspor di area Kargo, Bandara Soetta, Tangerang.
Berawal dari adanya laporan salah satu perusahaan tas di Indonesia, yang menerima notifikasi dari perusahaan di Shanghai, Cina soal kekurangan jumlah tas yang dikirim.
"Barang dikirim pada 10 April 2026 dari Jawa Tengah, dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026,"
"Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana, Kamis, 14 Mei 2026.
Atas hal itu, perusahaan melaporkannya ke Polres Bandara Soettanpada 27 April 2026. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, Bandara Soetta, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
"Atas bukti tersebut kami melakukan tindak lanjut dengan penangkapan pelaku," ujarnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, setelah rangkaian penyelidikan, polisi pun berhasil menangkap tiga tersangka dalam sindikat pencurian tas dengan merk Lululemon. Di mana para tersangka berinisial R alias K, A, dan F.
"Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB," tambah dia.
Dalam perannya, tersangka F mengkondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box.
Kemudian, tersangka R memiliki peran sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini.
"Untuk tersangka R bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan," jelas Yandri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.
Bahkan, para tersangka juga mengakui bila aksi pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026 demgan total tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak.