Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Cikande Laporkan Oknum Pendemo ke Polda Banten
- Ahifni
Dari Pengawas Disnaker Provinsi Serang menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif, melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.
"Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui," katanya.
"Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya perusahaan menambah uang pisah Rp3 juta, jadi 4 juta mereka dapat uang pisah," lanjut Henny.
Lanjut Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.
"Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali, tapi mereka tidak mau bekerja," ungkapnya.
Pandangan Praktisi dan Akademisi Hukum
Sementara itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa