Kuasa Hukum PT Pelita Enamelware Industry Cikande Laporkan Oknum Pendemo ke Polda Banten

Kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry, Henny Karaenda.
Sumber :
  • Ahifni

Dari Pengawas Disnaker Provinsi Serang menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif, melainkan perselisihan hak sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.

TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center

"Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui," katanya.

"Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya perusahaan menambah uang pisah Rp3 juta, jadi 4 juta mereka dapat uang pisah," lanjut Henny.

Tak Terima Anak Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Anggota DPRD Banten Laporkan Penyidik dan Ajukan Praperadilan

Lanjut Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.

"Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan mereka sudah di-PHK dan kita ajak bekerja kembali, tapi mereka tidak mau bekerja," ungkapnya.

Ratusan Massa Demo Camat Petir, Ini Tuntutan Mereka

Pandangan Praktisi dan Akademisi Hukum

Sementara itu, Ferry Renaldy Parkitisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa

Halaman Selanjutnya
img_title