Pemerintah Kota Tangerang Terapkan WFH Setiap Jumat
- istimewa
VIVA Banten - Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) per 1 April 2026. Hal ini, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan energi dan anggaran," kata Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, penerapan WFH di Kota Tangerang akan berlaku setiap hari Jumat dan dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.
Di mana, sejumlah pejabat struktural, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.
"WFH kami terapkan sesuai aturan setiap Jumat. Namun, tidak semua mendapat WFH, tentunya pejabat struktural tetap masuk. Selain itu, WFH juga dikecualikan pada camat dan lurah," ucap dia.
Kemudian, para pegawai yang berada di pelayanan publik seperti unit kebencanaan, kebersihan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga unit layanan publik lainnya, tetap wajib masuk kantor.
"Jadi, unit pelayanan publik langsung tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai, serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Lanjut Jatmiko, Pemkot Tangerang juga akan melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah, yang dilaporkan sebulan sekali. Yakni, sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien. Seperti, biaya operasional, listrik, BBM, air telepon dan lainnya.
”Kebijakan ini berlaku 1 April dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Dalam rangka menunjang penghematan energi, dan mengurangi polusi udara kegiatan Car Free Day juga akan ditambah ruas jalannya atau jumlah hari pelaksanaannya dan durasi waktunya," ugkapnya.