Warga Pademangan Minta Tolong ke Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
- Istimewa
VivaBanten – Warga yang menempati ruko dan perkantoran di kawasan Marinatama, Pademangan, Jakarta Utara, dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Jumat mendatang, untuk membicarakan persoalan hak pakai dan status pengelolaan lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa berkepanjangan.
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadikusuma mengatakan, pihaknya bersyukur mendapatkan kesempatan audiensi dengan Kemenhan setelah beberapa kali mengajukan permohonan.
“Kami akan membawa semua dokumen dan meminta perhatian langsung dari Menteri Pertahanan terkait persoalan ini,” ujar Wisnu di Jakarta, ditulis Kamis, 27 November 2025.
Pada Rabu, 26 November 2025, dia sudah mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menguji keabsahan sertifikat hak pakai yang diterbitkan sebuah koperasi atas ruko dan kantor yang dibeli warga.
Dalam sidang tersebut, PTUN menghadirkan ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Arsin Lukman, yang memaparkan bahwa koperasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk bersengketa terkait lahan tersebut. Menurut Arsin, kepemilikan sah atas tanah berada pada Kementerian Pertahanan, sementara koperasi tersebut bertindak sebagai pengelola.
“Ahli menjelaskan bahwa (koperasi) tidak punya kewenangan penuh sebagai pemilik lahan. Kami bersama ratusan warga berusaha bertahun-tahun di lokasi itu, sehingga posisi hukum ini sangat penting,” kata Wisnu.
Ia menegaskan bahwa warga pada dasarnya melakukan transaksi jual beli, bukan sewa menyewa sebagaimana yang menjadi fokus pembelaan kuasa hukum Kemenhan di persidangan. Perbedaan konstruksi hukum inilah yang selama ini membingungkan warga dan menempatkan mereka dalam posisi tidak pasti.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang
- -
Wisnu mengungkapkan bahwa sebagian besar warga membeli ruko di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu. Namun, sertifikat yang mereka pegang ternyata hanya diterbitkan oleh koperasi tersebut, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagaimana lazimnya.
“Kami merasa terjebak. Kami membeli ruko dan kantor secara resmi, tapi hanya memegang sertifikat dari koperasi, bukan BPN. Ini akar persoalan yang ingin kami luruskan di hadapan Menteri,” kata Wisnu.
Ia berharap Kemenhan dapat memberikan ruang mediasi agar para pemilik ruko memperoleh kepastian hukum dan tidak terus-menerus berada dalam tekanan ancaman pengosongan.