Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Gelapkan Uang Untuk Judi Online

Tangkapan layar CCTV saat pelaku di area Bandara Soetta
Sumber :
  • istimewa

VIVA Banten - Pasangan kekasih berinisial BTP (23) dan TW (21), ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, usai terbukti melakukan tindak penggelapan uang di salah satu gerai minimarket area Terminal 1A, Bandara Soetta, Tangerang.

img_title Operasional Bandara Soekarno-Hatta Tutup Hingga 24.00 WIB, Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Kasus tersebut dilaporkan pada 15 Oktiber 2025, di mana pelapor yang merupakan asisten manager retail melaporkan kehilangan uang usai menghitung transaksi kasir.

"Tanggal 14 Oktober 2024, pelapor ini mendapat laporan dari karyawan saat menghitung transaksi kasir, adanya selisih sebesar Rp3 juta. Darisana ia menaruh curiga dan memeriksa CCTV, mengetahui adanya dugaan tindak penggelapan, pelapor pun membuat laporan ke Polres Bandara," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, Kamis, 27 November 2025.

img_title Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau : Bandara Soetta Tutup, Polisi Cek Kesehatan Penumpang

Dari hasil penyelidikan, pelaku penggelapan uang merupakan seorang perempuan inisial TW, yang bekerja sebagai kasir dari minimarket tersebut.

"Tindak lanjutnya, kami amankan TW yang mana dari hasil pemeriksaan, TW ini diminta kekasihnya BTP untuk menggunakan uang kasir itu dengan dalih meminjam," ujarnya.

img_title Operasional Terganggu Abu Vulkanik Anak Krakatau, 301 Penerbangan di Bandara Soetta Terdampak

Polisi pun turut mengamankan kekasih TW, dengan inisial BTP. Dalam pemeriksaan, uang tersebut digunakan BTP untuk bermain judi online (judol) dan kebutuhan gaya hidup keduanya.

"Mereka ini sudah bekerjasama, TW berperan mengambil uang perusahaan, yang hasilnya sudah tiga kali tindakan dengan total Rp6 juta. Lalu, memberikan seluruh uang hasil kejahatan kepada pacarnya. Adapun tersangka BTP berperan menyuruh TW untuk mengambil uang hasil penjualan, menerima uang hasil kejahatan dan menggunakannya untuk judi online, serta keperluan pribadi seperti jalan-jalan dan makan," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.