Bandara IMIP dan Hilangnya Kedaulatan Negara
- TvOneNews.com
Dalam konteks inilah, kata Pieter Zulkifli, frasa yang beredar di tengah masyarakat menjadi sangat relevan untuk diperhatikan secara serius. Bandara IMIP dipersepsikan sebagai bandara yang berdiri dan beroperasi tanpa adanya kontrol negara.
"Ada apa? Siapa yang mengizinkan? Jika ini pelanggaran kedaulatan, mengapa negara diam? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sebatas kegaduhan publik. Ia menyinggung inti persoalan kebernegaraan: kewenangan tidak boleh didelegasikan pada korporasi," ucapnya.
Bandara IMIP.
- Viva
Dia menyebut hal itulah yang memicu kemarahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsuddin ketika mengunjungi kawasan tersebut. Setelah melihat bandara di IMIP, Sjafrie menyebut fenomena ini sebagai 'republik di dalam republik'.
Istilah yang tidak sekadar retorik, melainkan penegasan bahwa kedaulatan negara tidak boleh dinegosiasikan dalam teritori industri. Ketertutupan bandara ini juga memicu kecurigaan publik, seolah ada aktivitas yang luput dari pengawasan nasional.
Dia mengatakan secara regulasi, bandara IMIP dikategorikan sebagai bandara khusus. Sebagai bandara privat, Pieter Zulkifli tidak diwajibkan memiliki pos imigrasi, bea cukai, maupun akses lalu lintas umum.
"Prosedur keimigrasian dapat dilakukan di bandara keberangkatan atau transit, seperti Jakarta atau Makassar. Dengan demikian, status khususnya bukan persoalan. Namun, ketika status tersebut berubah menjadi ketertutupan total dari kontrol pemerintah, di situlah permasalahan sesungguhnya bermula," ucapnya.
Pieter Zulkifli mengungkapkan dalam hukum penerbangan, negara tetap wajib hadir pada seluruh fasilitas yang menjadi bagian dari kedaulatan ruang udara. Status khusus tidak boleh menghapus fungsi negara sebagai pengawas keamanan, regulator penerbangan, dan pemegang otoritas penuh atas masuk keluarnya manusia maupun barang.
Karena itu, pemerintah seharusnya menempatkan aparatnya di area privat tersebut: otoritas bandara, keamanan pertahanan, bahkan imigrasi dan bea cukai jika diperlukan sesuai tingkat risiko operasional.
Menurutnya, ketidakhadiran negara menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya: ruang udara diawasi oleh perusahaan, pergerakan logistik tidak terlihat, dan mobilitas tenaga asing tidak terpantau. Kritik publik pun menguat.
"Jika ingin menertibkan, tidak diperlukan banyak bicara. Tindakan tegas harus dilakukan terhadap siapapun, dari pejabat pusat hingga daerah. 'Copot dan periksa semua pejabat yang selama ini terlibat' demikian dorongan yang hidup di masyarakat. Kritik ini tidak dapat dianggap sebagai desakan emosional, tetapi peringatan terhadap melemahnya fungsi kontrol negara," katanya.