Sabu Dalam Bungkus Permen Ditemukan di Kabupaten Serang

Pelaku Pengedar Narkoba Tunjukkan Sabu yang Dijualnya.
Sumber :
  • Polres Serang

VivaBantenSabu dalam bungkus permen ditemukan di Kabupaten Serang, Banten. Kurirnya sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, pada Rabu dini hari, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 04.30 wib, dengan barang bukti 50 paket siap edar, dengan berat mencapai 11,97 gram.

img_title Intel Polres Serang Bagikan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Kurir tersebut berinisial NI (29), warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Agar tidak terkena air dan mudah dikenali oleh pembeli, pelaku menggunakan bungkus permen sebagai wadah sabu. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas serta meminimalisir kecurigaan warga sekitar," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, ditulis Senin, 03 November 2025.

img_title Jadi Kurir Ekstasi, Pilot Malaysia Airlines Manfaatkan Jalur Crew Line

Kurir membeli permen kemudian isinya dibuang dan diganti dengan narkoba jenis sabu. Kemudian disimpan kedalam tas micky mouse warna merah muda, untuk menghilangkan kecurigaan.

Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabu di Mapolres Serang

Photo :
  • Yandi/BantenViva

img_title Pembobol Empat Rumah Dalam Semalam Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

NI mendapat perintah dari bandar melalui smartphone, untuk menaruh narkoba tersebut disebuah tempat yang sudah disepakati dengan konsumen.

"Ia berkomunikasi dengan bandar melalui pesan singkat untuk mendapatkan arahan lokasi penyimpanan barang haram itu," terangnya.

NI mengaku tidak mengetahui bagaimana rupa dan tempat tinggal bandar yang memerintahkannya. Karena selama ini, dia selalu berkomunikasi lewat handphone.

Dimana, setiap NI melaksanakan perintah dari bandar, dia mendapat upah Rp50 ribu dari satu bungkusnya.

Barang Bukti Sabu dan Obat Keras

Photo :
  • Yandi/BantenViva

"Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang lain yang digunakan untuk kegiatan pengemasan, di antaranya 24 bungkus permen kosong, pcr tube, timbangan digital, serta satu unit handphone milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Senin, 03 November 2025.