Tak Kunjung Dilantik, Ikrom Sebut Komentar PJ Gubernur Banten Terkait Cawas Kenapa Asbun?

Mohamad Ikrom, Master Ilmu Komunikasi Politik Uniba
Sumber :

Banten .viva.co.id  Mohamad Ikrom , Magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Bina Bangsa (Uniba) menanggapi pernyataan PJ Gubernur Banten terkait Cawas yang dinilainya asal bunyi.

Mahasiswa Tangerang Kampanyekan Kampus Anti Kekerasan Seksual

Dimana saat itu PJ Gubernur Banten mengatakan bahwa peserta yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki izin kompetensi sebagai pengawas SMA, SMK dan SKh bukan syarat mutlak untuk menjadi pengawas sekolah

Menurut Ikrom, ada dasar hukum dan fakta hukum bahwa 118 cawas SMA, SMK dan SKh Prov Banten sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud, yakni Dirjen GTK dan rekomendasi tersebut sudah diterima Dinas terkait pada tanggal 24 Agustus 2023. 

Marak Kasus Bullying, Jokowi Minta Sekolah Tempat Aman dan Nyaman Bagi Siswa

Info ini sampaikan kepada pejabat dinas terkait dalam salah satu audiensi, artinya Pj Gub Banten harus membuat penetapan keputusan pengangkatan dan pelantikan cawas berdasarkan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.

Masih menurut Ikrom, ada informasi yang juga tersebar dan bisa dipercaya bahwa formasi dan pendanaan untuk Cawas sudah ada, bahkan tahun Desember ini akan menjadi silpa karena tidak dilantiknya 118 Cawas yang ada. 

Universitas di Tangerang Hadirkan Pendidikan Berbasis Teknologi, Ciptakan Arsitek Zaman Now

Artinya, Pj Gubernur Banten, memotong pasal 25 ayat (2) Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pelatihan Kepegawaian Jabatan Fungsional terkait cawas SMA, SMK dan SKh Prov Banten, katanya. 

Dengan demikian masih menurut Ikrom, Pj Gub sebagai PPK melanggar aturan tersebut dan dengan sengaja tidak membuat keputusan penetapan dan pengangkatan Jabatan Fungsional cawas menjadi pengawas sekolah.

Halaman Selanjutnya
img_title