Tak Kunjung Dilantik, Ikrom Sebut Komentar PJ Gubernur Banten Terkait Cawas Kenapa Asbun?

Mohamad Ikrom, Master Ilmu Komunikasi Politik Uniba
Sumber :

Banten .viva.co.id  Mohamad Ikrom , Magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Bina Bangsa (Uniba) menanggapi pernyataan PJ Gubernur Banten terkait Cawas yang dinilainya asal bunyi.

Asyik KJP Plus November 2024 Segera Cair! Cek Besarannya di Sini, Berapa Nominal Didapat

Dimana saat itu PJ Gubernur Banten mengatakan bahwa peserta yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki izin kompetensi sebagai pengawas SMA, SMK dan SKh bukan syarat mutlak untuk menjadi pengawas sekolah

Menurut Ikrom, ada dasar hukum dan fakta hukum bahwa 118 cawas SMA, SMK dan SKh Prov Banten sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud, yakni Dirjen GTK dan rekomendasi tersebut sudah diterima Dinas terkait pada tanggal 24 Agustus 2023. 

Kapan KJP Plus November 2024 Cair? Ini Dia Jadwal Pencairan Terbarunya, Dapat Bantuan Rp450 Ribu

Info ini sampaikan kepada pejabat dinas terkait dalam salah satu audiensi, artinya Pj Gub Banten harus membuat penetapan keputusan pengangkatan dan pelantikan cawas berdasarkan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.

Masih menurut Ikrom, ada informasi yang juga tersebar dan bisa dipercaya bahwa formasi dan pendanaan untuk Cawas sudah ada, bahkan tahun Desember ini akan menjadi silpa karena tidak dilantiknya 118 Cawas yang ada. 

Update Jadwal Pencairan KJP Plus November 2024: Cair Dalam Waktu Dekat? Simak Info Lengkapnya

Artinya, Pj Gubernur Banten, memotong pasal 25 ayat (2) Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pelatihan Kepegawaian Jabatan Fungsional terkait cawas SMA, SMK dan SKh Prov Banten, katanya. 

Dengan demikian masih menurut Ikrom, Pj Gub sebagai PPK melanggar aturan tersebut dan dengan sengaja tidak membuat keputusan penetapan dan pengangkatan Jabatan Fungsional cawas menjadi pengawas sekolah.

Halaman Selanjutnya
img_title