Tak Kunjung Dilantik, Ikrom Sebut Komentar PJ Gubernur Banten Terkait Cawas Kenapa Asbun?
Ada satu lagi pernyataan PJ Gubernur Banten yang juga dinilai asal bunyi, yakni jika 118 orang Cawas dilantik, lalu siapa yang akan mengajar? Karena semuanya sibuk menjadi pengawas.
Menurut Ikrom pernyataan ini tidak mendasar karena menurut Permendikbud No.15 Tahun 2018 beban kerja seorang pengawas yaitu 37,5 jam per minggu maka idealnya satu orang pengawas bertanggungjawab kepada 10 sekolah binaan, baik negeri maupun swasta.
"Dan lebih dahsyat lagi SK yang dikeluarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten Tahun 2022, dimana dinyatakan satu orang pengawas dibebani tanggungjawab sampai dnegan 72 sekolah," ucap Ikrom.
PJ Gub harus diingatkan supaya tidak asbun, bahwa keberadaan Cawas yang saat ini belum dilantik, sekitar 118 orang merupakan hasil dari analisa sebuah kebutuhan pada tahun 2018.
Dimana hal itu ditindaklanjuti dengan dilakukanlah seleksi Cawas SMA, SMK, SKh, kemudian dilanjutkan tes substansi pada tanggal 20-23 tahun 2020.
Selanjutnya kelulusan baru diumumkan pada tahun 2021, sebanyak 178 orang Cawas lulus seleksi.
"Sebaiknya Pj Gub Banten temui para Cawas jelaskan kenapa tidak mau memenuhi aturan perundangan yang ada terkait Cawas, jangan sampai isu ini berkembang dan liar," katanya.