Eks Hakim MA, Kejagung Berwenang Usut Tom Lembong

Tom Lembong, Usai Persidangan.
Sumber :
  • Viva

VivaBanten – Mantan hakim Mahkamah Agung (MA), Maruarar Siahaan mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang boleh memproses hukum Tom Lembong, jika memang menemukan indikasi korupsi dalam impor gula

img_title Prof Romli: Aturan Pembelian Timah Rakyat Lebih Tepat daripada Menghukum

Menurut Maruarar, kejaksaan mempunyai kewenangan memproses hukum hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kata dia, dalam prosesnya itu hakim yang menguji kebenaran dakwaan terhadap Tom Lembong dari seluruh aspek.

“Peradilan yang independen dan imparsial harus memperhatikan seluruh aspek. Kejaksaan bertindak atas dasar objektif yang subjektif, artinya melihat dari sudut penuntut umum. Tapi hakim itu melihat dari sudut objektif yang objektif, yaitu tidak boleh memihak pada siapa pun,” kata Maruarar, Rabu, 23 Juli 2025.

img_title Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Menurut dia, hakim bisa melihat dari sudut objektif yang objektif jika independen, tidak ada tekanan dan tidak ada pengarahan. Sehingga, hakim harus mempertimbangkan sebuah kebijakan atau diskresi kebijakan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, maka tanggung jawabnya adalah presiden.

“Jadi tanggung jawabnya jangan digeser dari presiden sebagai pimpinan eksekutif, yang memberi mandat kepada menteri untuk menjalankan tugas yang dikelolanya,” ujarnya.

img_title Kasus Timah Rp 300 Triliun, MA Sebut Bukan Kerugian Negara Tapi Kerusakan Lingkungan

Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan.

Photo :
  • Viva

Dalam kasus gula Tom Lembong, Maruar mengatakan jika memang keputusan impor gula tersebut merupakan kebijakan negara, maka presiden seharusnya memiliki kewenangan untuk mengoreksinya.

"Kalau tidak dikoreksi, maka berarti kebijakan itu diterima karena tanggung jawabnya adalah eksekutif secara keseluruhan,” jelas Maruarar.

Kata dia, setiap kebijakan ada kemungkinan merugikan atau menguntungkan orang lain, yang harus dipertanggungjawabkan oleh presiden. 

“Presiden tidak boleh mengatakan itu adalah kebijakan menteri, karena menteri adalah pembantunya. Tidak mungkin menteri melakukan sebuah tindakan tanpa restu presiden,” ungkapnya.

Maruarar melihat kesalahan prinsip di proses hukum Tom Lembong adalah tanggung jawab hukum. “Kalau itu (impor gula) merupakan kebijakan pemerintah, itu tanggung jawab siapa?,” kata dia.

Diungkapkan pula, jika pada saat itu ada aturan yang melarang impor gula karena pasokan di dalam negeri sudah cukup, berarti ada diskresi atau pengecualian. Diskresi tersebut seharusnya sepengetahuan dan disetujui presiden.

“Penilaian seperti itu (diskresi) tunduk pada hukum administrasi negara, yang puncaknya adalah presiden. Kan tidak mungkin penilaian itu tidak dilaporkan (Tom Lembong) ke presiden. Jadi kalau presiden tidak melakukan apa-apa, tentu menjadi tanggung jawab presiden,” pungkas Maruarar.