Menteri LH Mendesak PIK Kelola Sampah Mandiri, Hindari Bebani Pemprov DKI
- Engkos Kosasih/Viva
VIVA BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq secara tegas meminta pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampahnya sendiri.
Permintaan ini bertujuan agar beban penanganan sampah tidak ditimpakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif usai meninjau Fresh Market PIK di Jakarta Utara pada Minggu (6/7/2025).
"Berdasarkan data, PIK dihuni oleh sekitar 300 ribu orang, menghasilkan potensi sampah harian mencapai 150 ton," ungkap Hanif.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan PIK dalam penanganan sampah.
"Kami ingin 150 ton sampah di PIK dapat diselesaikan di lokasi itu sendiri, tanpa membebani Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.
Hanif juga menyoroti keberadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara, yang direncanakan mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari.
Menurutnya, pengelola kawasan seperti PIK dapat berkolaborasi dengan fasilitas tersebut untuk menyediakan bahan baku sampah.
"Dengan adanya RDF Rorotan di Jakarta Utara, pengelola PIK bisa bekerja sama untuk menyelesaikan masalah sampahnya," saran Hanif.
Sebelumnya, Menteri Hanif telah berulang kali mendesak percepatan operasionalisasi RDF Rorotan pada Juli 2025.
Hal ini penting untuk mengurangi tekanan terhadap Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang kini menghadapi masalah kelebihan kapasitas.
Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana baru akan mengoperasikan fasilitas RDF Rorotan pada September 2025.