Menteri LH Mendesak PIK Kelola Sampah Mandiri, Hindari Bebani Pemprov DKI

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva

VIVA BANTEN - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq secara tegas meminta pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampahnya sendiri. 

Korupsi Sampah Tangsel Kerugian Capai Rp21 Miliar, Berkas Diserahkan ke Kejati Banten

Permintaan ini bertujuan agar beban penanganan sampah tidak ditimpakan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif usai meninjau Fresh Market PIK di Jakarta Utara pada Minggu (6/7/2025).

"Berdasarkan data, PIK dihuni oleh sekitar 300 ribu orang, menghasilkan potensi sampah harian mencapai 150 ton," ungkap Hanif.

Kabupaten Tangerang Terapkan Sanksi Tindak Pidana pada Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan PIK dalam penanganan sampah. 

"Kami ingin 150 ton sampah di PIK dapat diselesaikan di lokasi itu sendiri, tanpa membebani Pemprov DKI Jakarta," tegasnya.

32 Ton Sampah RDF Kota Tangerang Dijual ke Perusahaan Swasta

Hanif juga menyoroti keberadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara, yang direncanakan mampu mengelola 2.500 ton sampah per hari. 

Menurutnya, pengelola kawasan seperti PIK dapat berkolaborasi dengan fasilitas tersebut untuk menyediakan bahan baku sampah.

Halaman Selanjutnya
img_title