BNN Banten Ringkus 2 Kurir Narkoba Jaringan Baru di Kota Tangerang, 12,8 Kg Sabu Diamankan

Press release pengungkapan narkotika di Kantor BNNP Banten.
Sumber :
  • Ahifni

“Tersangka B sudah 30 tahun tinggal di Priuk, kemudian mengajak HS untuk menjalan bisnis, HS ini kurang lebih baru 1 bulan tinggal di Tangerang,” pungkasnya.

Paslon Gubernur Banten Kampanye Sekolah Gratis, Pengamat: Bukan Hal yang Mustahil

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.(*)