BNN Banten Ringkus 2 Kurir Narkoba Jaringan Baru di Kota Tangerang, 12,8 Kg Sabu Diamankan
Kamis, 7 September 2023 - 15:20 WIB
Sumber :
- Ahifni
“Tersangka B sudah 30 tahun tinggal di Priuk, kemudian mengajak HS untuk menjalan bisnis, HS ini kurang lebih baru 1 bulan tinggal di Tangerang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.(*)