Polres Serang Bongkar Jaringan Sabu Internasional Asal Malaysia
- Polres Serang
VivaBanten – Satresnarkoba Polres Serang bongkar jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia. Total ada enam tersangka yang ditangkap, salah satunya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di daerah Tangerang.
Dari enam tersangka itu, Satresnarkoba Polres Serang menyita lebih dari 3,5 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan ke wilayah Banten dan Jakarta.
"Barang bukti pertama seberat 14,45 gram seharga Rp17,3 juta, kemudian berat 572 gram senilai Rp686,4 juta, selanjutnya 3kg senilai Rp3,6 miliar, dengan total Rp4,3 miliar," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 21 Mei 2025.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional berawal dari penangkapan IA (30) di Kota Serang, Banten, yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Kemudian dikembangkan dengan menangkap GC (29) di Bojonegara, Kabupaten Serang, yang juga seorang ibu rumah tangga. Kasus keduanya sudah dilimpahkan ke Kejari Serang.
Satresnarkoba Polres Serang kemudian datang ke lapas di wilayah Tangerang, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RA (43), dia berperan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Serang.
Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabu di Mapolres Serang
- Yandi/BantenViva
Dari informasi RA, polisi mengejar TA (23), di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dia berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang. Berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejari Serang.
Lokasi lainnya ke Hotel Swissbell Airport Soekarno - Hatta, Tangerang dan menangkap tersangka H (28) dan DR (28), berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dan NTB melalui bandara.
"Total jiwa yang diselamatkan berdasarkan barang bukti tersebut sebanyak 17.933 generasi penerus bangsa," terangnya.
Pengembangan peredaran narkoba jenis sabu dari pengedar kecil hingga bandarnya, mengalami tantangan tersendiri, karena mereka menggunakan jaringan terputus yang sulit dideteksi.
Barang Bukti Sabu dan Obat Keras
- Yandi/BantenViva
Keenam pelaku pengedar narkoba jenis sabu asal Malaysia itu terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
"Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondar Rahardiansyah, Rabu, 21 Mei 2025.